PemainBandarQ Abdul Latif (AL), selaku Bupati Hulu Sungai Tengah (HST), Kalimantan Selatan tertangkap oleh OTT KPK. Selama menjabat sebagai bupati sekitar 3 tahun, kekayaanya naik sampai sekitar 7 kali lipat.
Hal ini diketahui dari perbandingan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) milik Latif tahun 2004 dan tahun 2015. Dalam LHKPN yang dilaporkan Latif 8 Januari 2014, kekayaannya sebesar Rp 6 miliar. Pada LHKPN saat dia akan mencalonkan diri sebagai Bupati Hulu Sungai Tengah atau saat dia masih menjabat sebagai anggota DPRD Kalimantan Selatan tanggal 3 Mei 2015, semua harta kekayaannya telah mencapai Rp 41,1miliar.
Rician kekayaanya berdasarkan lembaran LHKPN tahun 2015 harta tak bergeraknya berupa 36 bidang tanah dan bangunan yang berada di Kabupaten Hulu Sungai Tengah, Kota Banjarbaru dan Balangan yang totalnya Rp 36,5miliar.
Dia juga memiliki harta bergerak yaitu mobil Jeep Wrangler seharga 900jt, logam mulai dengan total 112juta dan benda lainnya dengan total 110juta. Bupati yang diusung dari partai PKS dan PKB itu juga memiliki giro dengan total 3,4miliar.
Setelah menjabat sebagai Bupati Hulu Sungai Tengah, Latif belum melakukan pelaporan terkait harta kekayaan yang dimilikinya. Agus Rahardjo, Ketua KPK telah melakukan konfirmasi terkait penangkapan Latif di Kabupaten Hulu Sungai Tengah, Kalimantan Selatan. Selain penangkapan ini Tim KPK juga melakukan penangkapan di Surabaya, Jawa Timur.
"Memang ada penangkapan di Surabaya dan Hulu Sungai Tengah Kalimantan Selatan." Ucap Agus
KPK mempunyai waktu 1x24jam untuk menentukan status dari beberapa pihak yang tertangkap bersamaan dengan Latif. Pasangan Bupati dan Wakil Bupati Abdul Latif dan Chairansyah resmi dilantik tanggal 17 Februari 2016.
Sebelum menjabat menjadi Bupati HST periode 2016-2021. Abdul menjabat sebagai ketua DPRD Kab HST untuk Periode 2004-2009. Selain itu Latif juga pernah menjabat sebagai Anggota DPRD Kalsel periode 2014-2019, dan sebagai Komisaris PT. Sugriwa Agung (2011-2014).
Tidak ada komentar:
Posting Komentar