PemainBandarQ Satuan Reserse Narkoba Polres Metro Jakarta Barat berhasil mengamankan dua kuriri narkoba berjenis sabu-sabu.
AKBP Suhermanto, selaku Kasat Narkoba Polres Metro Jakarta Barat mengatakan, kedua pelaku ini berhasil diamankan ketika mereka mengantar sabu ini ke calon pembeli di Loby Apartemen Centro City, Kebon Jeruk, Jakarta Barat, Jum'at (19/1).
Suhermanto menambahkan, mulanya penangkapan dua pelaku ini, setelah mereka mendapatkan informasi, bahwa lokasi ini sering digunakan sebagai tempat jual beli sabu. Kemudian anggota Satresnarkoba Polres Jakarta Barat melakukan penyelidikan dengan menyisir lokasi ini.
Kemudian kedua pria itu terlihat sedang melakukan transaksi dan anggotanya pun dengan segera bergerak untuk menangkap dua pelaku ini. Tanpa adanya perlawanan, dua pelaku ini Yaitu bernama Arjuna bin Ahmad (25) dan Rivan Riawan bin Rivia (28).
"Setelah kami mengeledah, kami menemukan barang bukti berupa satu bungkus plastik klip yang berisi barang haram berjenis sabu. Sabu ini diketahui dengan berat 0,24 gram." Ucap Suhermanto dalam keterangan yang ditulisnya, Minggu (21/1).
Kedua pelaku ini langsuung diamankan ke Polres Metro Jakarta Barat untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. Mereka diancam dengan 112 (1) Jo Pasal 132 UURI No35 tahun 2009 tentang narkotika.
"Kami tidak ragu untuk melakukan tindakan lanjut dan menindak tegas mereka apabila kedua pria ini melakukan perlawanan ataupun untuk menghilangkan stigma yang ada di masyarakat tentang Jakarta Barat dari kampung Narkoba. " Jelas Suhermanto


Tidak ada komentar:
Posting Komentar