
Berita Nasional , Jakarta - Mantan Kepala Staf Angkatan Udara (KSAU) yaitu Marsekal (purn) Agus Supriatna tak memenuhi panggilan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Agus sebelumnya dijadwalkan untuk diperiksa sebagai saksi dalam kasus pengadaan Helikopter Agusta Westland (AW-101) dengan tersangka Irfan Kurnia Saleh yang merupakan pemilik PT Diratama Jaya Mandiri. Alasan ketidakhadiran karena Agus belum menerima surat panggilan dari KPK.
"Pihak penasihat hukum saksi menghubungi KPK dan menyampaikan bahwa surat panggilan belum diterima saksi," ujar Juru Bicara KPK Febri Diansyah di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Jumat (11/5).
Menurut Febri, pihaknya sebelumnya telah mengirimkan surat panggilan pada awal Mei 2018 ke kediaman Agus di kawasan Halim, Jakarta Timur.
"Untuk kepentingan pemeriksaan, KPK akan memanggil kembali saksi. Waktu pemanggilan disesuaikan dengan kebutuhan penanganan perkara. Direncanakan paling cepat minggu depan," kata Febri.
Agus sendiri sempat diperiksa KPK pada 3 Januari 2018. Agus enggan membeberkan terkait pemeriksaan dirinya pada saat itu dengan alasan terkait rahasia keamanan negara.
Pensiunan jenderal bintang empat itu juga sempat dua kali mangkir dari panggilan penyidik KPK, pada 27 November dan 15 Desember 2017. Saat itu, dia beralasan tengah menjalani ibadah umrah.
Dalam kasus pengadaan Heli AW-101 KPK bekerjasama POM TNI mengungkap kasus tersebut. POM TNI menetapkan lima tersangka, yakni Marsma TNI FA, Letkol WW, Pelda S, Kolonel Kal FTS, dan Marsda SB.
Pihak KPK sendiri telah menetapkan satu orang, yakni pemilik PT Diratama Jaya Mandiri Irfan Kurnia Saleh. Dalam proses lelang proyek tersebut, Irfan diduga telah mengikutsertakan dua perusahaan miliknya, PT Diratama Jaya Mandiri dan PT Karya Cipta Gemilang. Hal tersebut terjadi pada April 2016 lalu.
Sebelum proses lelang, Irfan diduga sudah menandatangani kontrak dengan pihak AW sebagai produsen helikopter dengan nilai kontrak USD 39,3 juta atau sekitar Rp 514 miliar. Saat PT Diratama Jaya Mandiri memenangkan proses lelang pada Juli 2016, Irfan menandatangani kontrak dengan TNI AU senilai Rp 738 miliar.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar