Berita Nasional , Sumut - Dua mantan Bupati Tapanuli Tengah (Tapteng) Raja Bonaran Situmeang dan Syukran Jamilan Tanjung, dipanggil Penyidik Subdit II/Harda-Tahbang Direktorat (Dit) Reskrimum Polda Sumatera Utara (Poldasu).
Kasubbid Penmas Polda Sumut, AKBP MP Nainggolan kepada wartawan, Senin (21/05/2018) menuturkan, keduanya harus diperiksa atas status tersangka yang telah ditetapkan kepada mereka.
"Mereka kan sudah ditetapkan sebagai tersangka. Jadi secepatnya akan kita panggil untuk diperiksa," ujar MP Nainggolan. Kendati begitu, MP Nainggolan masih merahasiakan waktu pemanggilan terhadap mantan pasangan Bupati dan Wakil Bupati Tapteng tersebut.
Dia hanya menyatakan jika penyidik sudah menjadwal pemanggilan Raja Bonaran Situmeang dan Syukran Jamilan Tanjung. Disinggung soal penahanan terhadap keduanya, MP Nainggolan menyebutkan, hal itu merupakan kewenangan penyidik. Jika dianggap tidak kooperatif dan mempersulit proses penyidikan, lanjut dia, maka penyidik dapat melakukan penahanan kepada keduanya.
Sebelumnya, mantan Bupati Tapteng, Raja Bonaran Situmeang ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan penipuan dan penggelapan sekitar Rp 3,5 miliar pada 2013 lalu. Kabid Humas Polda Sumut AKBP Tatan Dirsan Atmaja, Sabtu (19/05/2018), kepada wartawan mengatakan, hal itu atas laporan Efendi Marpaung dalam laporan polisi nomor LP/555/V/ 2018/SPKT I tanggal 1 Mei 2018.
Dari keterangan pelapor, Raja Bonaran Situmeang memerintahkan anak buahnya untuk melakukan pengutipan kepada sejumlah Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) sebesar Rp 120 hingga 150 juta, dengan imbalan nantinya akan lulus menjadi Pegawai Negeri Sipil. Sedangkan, Syukran Jamilan Tanjung ditetapkan sebagai tersangka karena diduga sudah menipu dan menggelapkan uang rekanan proyek bernilai ratusan juta. Syukran Jamilan Tanjung ditetapkan sebagai tersangka dugaan penipuan dan penenggelapan atas laporan Joshua Marudutua Habeahan pada 30 April 2018 lalu.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar