
Berita Nasional , Jakarta - Komisi Pemilihan Umum (KPU) tetap melakukan pelarangan terhadap mantan narapidana korupsi maju menjadi calon legislatif di Pemilu Serentak 2019 yang sudah ada ketentuan dalam rancangan PKPU. Hal itu justru berbeda dengan Dewan Pimpinan Rakyat (DPR) yang meminta agar KPU tak melarang hal tersebut.
Hal tersebut kini sedang ramai diperdebatkan antar KPU dengan DPR, Badan Pengawasan Pemilu (Bawaslu) dan juga Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri). Keempatnya saat ini sedang bersitegang untuk mempertahankan tujuannya.
Dengan adanya hal itu, Menteri Koordinator Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Wiranto belum ingin mengomentarinya. "Tunggu aja bersitegangnya kaya apa. Nanti saya komentari," katanya di Kemenko Polhukam, Jakarta Pusat, Rabu (23/5).
Purnawiran Panglima TNI ini takut jika dirinya ikut berkomentar atau mengomentari perdebatan tersebut , malah akan menimbulkan kegaduhan.
Sebelumnya, Wakil Ketua Komisi II DPR Nihayatul Mafiroh mengatakan, DPR bersama Bawaslu dan Kemendagri sepakat KPU mengikuti ketentuan UU Pemilu.
"Komisi II DPR, Bawaslu, Kemendagri menyepakati aturan larangan mantan napi korupsi dikembalikan peraturannya pada pasal 240 ayat 1 huruf g Undang-undang No 7 Tahun 2017 tentang Pemilu," katanya membacakan kesimpulan rapat di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (22/5).
Sementara itu, Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Pramono Ubaid Tanthowi mengatakan, pihaknya akan tetap melarang mantan narapidana korupsi maju menjadi calon legislatif di Pemilu Serentak 2019. Ketentuan itu masuk dalam rancangan PKPU.
Larangan mantan narapidana kasus korupsi menjadi caleg tertuang pada pasal 7 ayat 1 huruf (j). Aturan ini berbunyi 'bakal calon anggota DPR, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota adalah WNI dan harus memenuhi syarat bukan mantan terpidana bandar narkoba, kejahatan seksual terhadap anak, atau korupsi'.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar