PemainBandarQ Dinas pendidikan Provinsi Jawa Barat menjamin anak yang berasal dari keluarga yang kurang mampu tetap bisa merasakan pendidikan secara gratis di sekolah swasta. Namun, kebijakan ini hanya berlaku di sekolah swasta yang mendapatkan bantuan dari pihak pemerintah.
"Ada penguatan dai pihak kami dari dinas pendidikan untuk biaya sekolah, di sejumlah sekolah swasta sehingga tidak dipunggut biaya. Kebijakan kami, yang kurang mampu, tidak akan dipunggut biaya," ucap Ahmad Hadadi selaku Kadisdik Jawa Barat saat ditemui di SMA PGII, Jalan Pranata Yuda, Bandung, Rabu (11/7).
Dirinya menambahkan, kebijakan ini dilakukan setiap tahun. Sekolah swasta yang mendapatkan dana BOS dan Bantuan Pendidikan Menengah Universal (BPMU) tidak boleh membebani anak dari keluarga yang kurang mampu dalam hal membiayai sekolah.
"Sekolah seharusnya tidak boleh memaksa yang kurang mampu harus membbayar, jika hanya berkontribusi sesuai dari kemampuan, silahkan," ucapnya.
Dirinya menambahkan bahwa sudah melakukan komunikasi dengan Badan Musyawarah Pengelola Perguruan Swasta dan Forum Kepala Sekolah terkait dengan kebijakan ini. Menurutnya kedua forum ini sudah sepakat untuk tidak membebani biaya pendidikan kepada anak dari keluarga yang kurang mampu.
"Untuk (anak dari keluarga yang kurang mampu) seharusnya tidak dilakukan pemungutan biaya meskipun di sekolah swasta. Jadi sekolah seharusnya tidak boleh memaksa siswa yang kurang mampu untuk harus bayar," ucap Hadadi.
Seperti yang diberitakan sebelumnya, ratusan orang tua dan calon siswa melakukan demo di depan Gedung Sate, Jalan Diponegoro, Kota Bandung untuk menuntut kejelasan sistem PPDB 2018. Dalam aksi yang mereka lakukan mereka meminta agar pemerintahan daerah dapat membantu dalam menyelesaikan kisruh PPDB ditahun ini.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar