Selamat Datang Di Blog PemainBandarQ, Kami Memiliki 7 Macam Permainan Dalam 1 ID dan Kami Membagikan Bonus Setiap Hari Senin

Kamis, 21 Desember 2017

REKONSTRUKSI ULANG MALING CEKIK PENJAGA RUMAH HINGGA TEWAS DI PALEMBANG

Image result for Tepergok saat beraksi, maling bunuh penjaga rumah mewah di Palembang
Berita Nasional , Palembang - Karena terpergok saat sedang beraksi, Deri Lafiye (29) nekat membunuh penjaga rumah. Sasarannya adalah Abdul Aziz (24). Tersangka mencuri di rumah mewah tersebut karena terbelit ekonomi keluarga.
Dalam melengkapi berkas, polisi menggelar rekonstruksi kasus perampokan disertai pembunuhan di TKP, yakni di Jalan Urip Sumoharjo, Kelurahan 2 Ilir, Kecamatan Ilir Timur II, Palembang, Kamis (21/12). Keluarga korban tak kuasa menahan emosi melihat jalannya reka adegan.
Dari rekonstruksi, pembunuhan itu berawal saat tersangka mengintai dan masuk ke dalam rumah melalui jendela. Waktu berada di dalam rumah, tersangka hanya mendapati jam tangan sehingga tersangka berniat untuk segera keluar dari rumah tersebut.
Saat hendak keluar, tersangka mendengar adanya suara motor masuk ke halaman. Hal ini membuat korban terkejut dan buru-buru melompat keluar. Di depan pintu, tersangka dan korban berpapasan.
Karena panik, tersangka langsung mencekik korban dari belakang. Korban yang hampir habis napas sempat melarikan diri, namun baru lima meter korban kembali ditangkap dan dibanting sehingga korban kembali dicekik tersangka.
Memastikan korban tidak bernapas, tersangka menggunakan ikat pinggang untuk kembali mencekik sampai korban tewas. Tersangka kabur dengan membawa kabur HP, uang, dan motor milik korban.
Anna Yuliana (52), tetangga korban yang menjadi saksi dalam kasus ini mengaku mengenal tersangka dan tak menyangka melakukan tindakan perampokan serta pembunuhan. Sebab, selama ini tersangka dikenal sebagai orang yang biasa-biasa saja, bahkan waktu kecil sering main ke tempat kejadian.
Sementara ibu korban, Asia Pabila (60), nampak tak kuasa menahan tangis. Dia berharap penegak hukum memberikan sanksi setimpal sebagai balasan ulah tersangka.
Wakil Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Sumsel, AKBP Azis Adriansyah, mengatakan, rekonstruksi merupakan penyempurnaan berkas tersangka Deri sebelum dilimpahkan ke pengadilan. Tersangka dikenakan Pasal 338 dan 340 KUHP dengan ancaman seumur hidup penjara.
"Tersangka adalah pelaku tunggal, dia membunuh korban karena dipergoki mencuri di rumah majikan korban," pungkasnya.
Diketahui, korban ditemukan tewas dengan leher terjerat di halaman rumah majikannya, Senin (27/11) sore. Beberapa hari kemudian, tersangka Deri diringkus dan kakinya ditembak karena melawan petugas. Tersangka mengaku nekat mencuri rumah itu karena terbelit masalah ekonomi dan terpaksa membunuh korban lantaran takut dilaporkan.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

UNGGAH FOTO BUGIL ISTRI ORANG YANG JUGA SELINGKUHANNYA , SEORANG PEMUDA DIBEKUK POLISI

Berita Nasional , Trenggalek - Polisi menangkap seorang duda yang diduga menyebarkan foto asusila kekasihnya melalui media sosial. Tersa...

×
Judul