Berita Nasional , Jakarta - Kapolri Jenderal Tito Karnavian menegaskan pada para Ormas untuk tidak melakukan sweeping saat Hari Natal tiba. Pihaknya dan segenap jajaran Polri sangat tidak mengaharapkan hal itu terjadi dan akan diberi tindakan tegas apabila ada Ormas yang tidak mengindahkan larangan tersebut.
"Langkah yang sudah kita lakukan, kita pahamlah organisasi nya selalu sama aja. Oleh karena itu sudah dilakukan pendekatan kepada mereka. Dialog sudah dilakukan supaya mereka tidak melakukan sweeping," kata Tito di lapangan silang Monas,Jakarta Pusat, Kamis (21/12).
Kendati demikian, Ormas yang sudah diajak berdialog oleh pihaknya juga melakukan permintaan terhadap Tito agar di setiap perusahaan atau pusat perbelanjaan tidak mengharuskan karyawannya untuk memakai atribut Natal.
"Mereka juga meminta jangan sampai ada karyawan yang dipaksa. Oleh karena itu kepada asosiasi pengusaha mall dan lain-lain ya jangan juga memaksa. Ini tidak hanya berlaku pada keagamaan, pemaksaan itu juga bisa jadi pidana," ujarnya.
Mantan Kepala BNPT ini ingin agar TNI dan Pemerintah Daerah (Pemda) ikut turut membantu aparat kepolisian dalam melakukan pendekatan secara khusus terhadap Ormas yang dinilai akan melakukan tindakan kekerasan atau sweeping.
Lebih lanjut, Mantan Kapolda Metro Jaya ini tak melarang jika memang para karyawan perusahaan pusat perbelanjaan itu memakai atribut Natal tanpa adanya paksaan dari perusahaan tersebut. Jika memang adanya paksaan, maka pemilik perusahaan tersebut bisa terancam dipidana.
"Para pemilik pengusaha kalau karyawan secara volunteer (sukarela) ingin gunakan atribut Natal dan lain-lain tentu tidak masalah.Indonesia adalah negara demokrasi. Tetapi kalau mengancam dipecat bila tidak memakai atribut Natal, itu juga pidana," tuturnya.
Kendati demikian, Tito tak ingin masyarakat atau karyawan yang mendapatkan paksaan untuk memakai atribut Natal dari atasan atau pemiliknya yang tak terima agar tidak main hakim sendiri.
"Jangan ada main hakim sendiri, yang bisa menegakkan itu penegak hukum. Di luar penegak hukum pidana juga karena negara masyarakat memberikan monopoli ke penegak hukum untuk lakukan penegakan hukum. Tidak diberikan ke elemen lain apalagi masyarakat biasa," tandasnya.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar