Berita Nasional , Sumut - Ribuan buruh bakal turun di jalan dalam memperingati May Day atau Hari Buruh pada 1 Mei mendatang. Salah satunya dari Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI) Sumatera Utara (Sumut). Mereka berencana akan menggelar aksi di Kantor Gubernur dan Bundaran Majestik.
Willy Agus Utomo selaku Ketua FSPMI Sumut kepada wartawan, Kamis (26/04/2018) mengungkapkan, dalam aksi nanti salah satu poin penting yang bakal disampikan adalah penolakan Peraturan Presiden (Perpers) No.20 Tahun 2018 Tentang Tenaga Kerja Asing (TKA).
Untuk massa aksi yang akan diturunkan, sebut Willy, berasal dari Medan, Deli Serdang, Serdangbedagai (Sergai), Tebingtinggi dan Batubara. "Jumlahnya kurang lebih 2.000 orang. Tuntutan aksi nanti kita mengusung Tri Tura Plus (Tiga Tuntutan Rakyat dan Buruh).
Lebih rinci Willy menyebutkan, TKA yang masuk adalah pekerja unskill atau pekerja kasar. Kalau hanya pekerja kasar, di Indonesia masih sangat banyak buruh yang bisa melakukan pekerjaan tersebut, dengan demikian peluang kerja buruh lokal semakin tertutup di tengah-tengah penggaguran yang terus meningkat tiap tahun di Indonesia," kata Willy kepada wartawan, Kamis (26/04/2018).
Pihaknya menilai bahwa pemerintah tidak bertanggung jawab dan tidak melaksanakan konstitusi UUD tahun 1945 Tentang Penghidupan dan Pekerjaan yang layak bagi warga negara Indonesia.
"Selain itu, jelas perpres TKA ini bertentangan dengan UU Ketenagakerjaan yang jelas mengatur tenaga kerja asing tidak boleh masuk bekerja selain tenaga kerja yang memiliki keahlian khusus," tegasnya.
Kehadiran buruh kasar, khususnya dari Tiongkok akan membuat gaduh negeri ini jika dibiarkan bebas. Para buruh akan menjadi saling "mangsa" dalam melakukan aktivitas pekerjaan, karena minimnya lapangan pekerjaan. Bisa saja hubungan industrial yang selama ini baik di perusahaan bisa menuai konflik antar tenaga kerja lokal dan tenaga kerja asing.
"Karena kita tahu karakter buruh Tiongkok keras dan kerap menimbulkan keributan. Berdasarkan hal-hal tersebut, maka kami dengan tegas menolak kehadiran buruh kasar asing, pemerintah harusnya justru memikirkan pekerja lokal yang masih berebut dalam mencari lapangan pekerjaan, belum lagi pekerja aktif (Formal) masih dihantui PHK massal karena adanya sistem kerja kontrak/outsourcing dan upah murah," pungkasnya.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar