Selamat Datang Di Blog PemainBandarQ, Kami Memiliki 7 Macam Permainan Dalam 1 ID dan Kami Membagikan Bonus Setiap Hari Senin

Selasa, 26 Juni 2018

KAPOLDASU PERINGATKAN ORMAS UNTUK JAGA KETERTIBAN UMUM

Image result for KAPOLDASU

Berita Nasional , Sumut - Menjelang pelaksanaan Pilkada pada Rabu (27/06/2018) besok, Polda Sumut (Poldasu) telah mengeluarkan maklumat. Kapolda Sumut, Irjen Pol Paulus Waterpauw mengatakan, maklumat ini dikeluarkan guna menciptakan keamanan dan ketertiban selama pelaksanaan Pilkada 2018 di wilayah Provinsi Sumatera Utara (Sumut).
 
Salah satu maklumat tersebut adalah melarang adanya aktifitas sekelompok masyarakat berseragam yang mengatasnamakan organisasi masyarakat (Ormas) tertentu dilingkungan Tempat Pemungutan Suara (TPS) selain aparatur negara. Karena dapat menimbulkan persepsi ancaman atau intimidasi baik fisik dan non fisik, sehingga menimbulkan ketakutan bagi masyarakat yang ingin menggunakan hak pilihnya.
 
"Terhadap pelaku dapat diancam dengan pidana kurungan penjara paling singkat 24 bulan dan paling lama 72 bulan. Sebagaimana diatur dalam pasal 182A undang undang nomor 10 tahun 2016 tentang pemilihan gubernur, bupati dan walikota menjadi undang undang," ujar Irjen Paulus kepada wartawan, Selasa (26/06/2018).
 
Selain itu, Irjen Paulus menyebutkan, bahwa dalam pelaksanaan pemungutan suara, setiap orang atau sekelompok masyarakat di wilayah Polda Sumut juga dilarang untuk mengganggu ketertiban umum. Dalam hal itu, termasuk merusak fasilitas umum, melakukan perbuatan yang mengakibatkan terganggunya fungsi jalan raya/arus lalulintas / jalan tol, melakukan provokasi, serta melakukan tindakan anarkis dan tindakan lain yang berpotensi sara.
 
"Jika hal ini dilakukan, terhadap pelaku dapat diancam dengan pidana kurungan (penjara) sebagaimana diatur dalam pasal 406. Pasal 407 atau 170 KUHP," jelasnya.
 
Irjen Paulus menegaskan, bahwa apabila diketahui adanya tindakan dengan ketentuan perundang-undangan dan melanggar hukum maka akan dilakukan tindakan kepolisian secara tegas dan terukur.

"Hal ini dimulai dari peringatan, pembubaran, sampai dengan penindakan (upaya paksa) terhadap para pelaku sesuai dengan pasal 48, pasal 49 KUHP dan peraturan Kapolri nomor 1 tahun 2009 tentang penggunaan kekuatan dalam tindakan kepolisian," terangnya.
 
Sementara itu, Kasubbid Penmas Polda Sumut AKBP MP Nainggolan menambahkan, dalam Pilkada nanti seluruh lapisan masyarakat agar dapat menjaga ketertiban selama proses pemilihan berlangsung.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

UNGGAH FOTO BUGIL ISTRI ORANG YANG JUGA SELINGKUHANNYA , SEORANG PEMUDA DIBEKUK POLISI

Berita Nasional , Trenggalek - Polisi menangkap seorang duda yang diduga menyebarkan foto asusila kekasihnya melalui media sosial. Tersa...

×
Judul