
Berita Nasional , Aceh - Suap yang diterima oleh Gubernur Aceh, Irwandi Yusuf, berkaitan dengan dana otonomi khusus (DOK) atau juga biasa disebut dana otsus. Pihak KPK pun sangat menyayangkan hal tersebut karena DOK seharusnya bermanfaat bagi masyarakat umum, apalagi untuk tahun anggaran 2018 jumlah DOK cukup tinggi yaitu Rp 8 triliun.
"Dana otonomi khusus di tahun anggaran 2018 yang total berjumlah sekitar Rp 8 triliun justru diwarnai dengan praktik korupsi," kata Wakil Ketua KPK Basaria Pandjaitan di kantornya, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Rabu (4/7/2018).
Menurut mantan Jendral bintang dua tsb, dana otsus tersebut dapat dimanfaatkan dalam banyak hal. Basaria mencontohkan penggunaan dana otsus bisa dimanfaatkan untuk infrastruktur, pendanaan pendidikan, hingga kesehatan.
Irwandi sebelumnya diduga menerima Rp 500 juta dari Bupati Bener Meriah yaitu Ahmadi. Uang itu disebut merupakan bagian dari commitment fee dengan total mencapai Rp 1,5 miliar.
Basaria mengatakan pemberian itu merupakan fee yang diminta Irwandi terkait ijon proyek-proyek pembangunan infrastruktur yang bersumber dari dana otsus. Irwandi diduga meminta fee sebesar 8 persen dari proyek yang dibiayai dana otsus.
Irwandi dan Ahmadi pun resmi ditetapkan KPK sebagai tersangka. Selain itu, ada 2 orang swasta yang juga turut dijerat KPK sebagai tersangka yaitu Hendri Yuzal dan Syaiful Bahri.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar