PemainBandarQ Sebanyak 5,1 juta batang rokok ilegal dimusnahkan oleh Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kanwil Sumatera Bagian Timur di Palembang. Pemusnahan ini dilakukan hari ini Kamis (25/1) dimusnahkan juga 117 sex toys dalam berbagai bentuk.
Selain dua jenis barang ilegal ini, petugas juga memusnahkan 21.755 botol mitas, 191 kg tembakau iris, 14.000 butir obat-obatan/suplemen, 698 kosmetik, 13 airsoft gun, 15 keping VCD porno, dan masih banyak barang ilegal yang lainnya.
Pemusnahan rokok dan sejumlah barang ilegal lainnya dilakukan dengan dibakar ataupun dikubur. Minuman beralkohol dimusnahkan dengan cara digilas menggunakan alat berat.
Farobi, selaku kepala Kanwil DJBC Sumatera Bagian Timur, mengatakan barang-barang yang dimusnahkan ini adalah barang ilegal hasil penindakan dari Palembang, Jambi dan Tanjung Pandan. Selama tahun 2017. Total harga barang yang dimusnahkan ini sekitar Rp 4,4 Miliar yang bisa merugikan negara sebesar Rp 4,4 Miliar.
"Total yang dimusnahkan pada hari ini sebesar Rp 4 miliar yang merupakan hasil penindakan selama tahun 2017." Jelas Farobi.
Semua barang yang dimusnahkan ini merupakan barang ilegal, seperti memakai pita cukai palsu, bekas, bukan peruntukannya, dan tanpa adanya pita bea cukai. Serta didapati oleh petugas pengawasan barang impor yang terkena aturan barang larangan dan pembatasan, yang didapat di bandara, kantor pos dan pelabuhan.
"Barang-barang ini dapat membahayakan untuk lingkungan, kesehatan dan dalam ketertiban masyarakat." Ucapnya.
Sebagian kecil barang hasil penyitaan ini diserahkan ke instansi terkait yang dijadikan sebagai barang bukti. Ada juga yang dikembalikan ke karantina Batam karena barangnya berasal dari daerah ini.
"Untuk kedepannya akan kita perketat lagi supaya barang impor yang ilegal ini dapat dicegah masuk ke wilayah Sumatera Selatan dan sekitarnya."Ucapnya.